Persyaratan, cara, dan prosedur pembuatan SIPP/SIK perawat terbaru

March 10, 2018
SIPP / SIKP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan secara perorangan atau kelompok. Seorang perawat yang telah kerja di sebuah rumah sakit, institusi ataupun perawat yang telah memiliki tempat praktik tentulah diwajibkan memiliki sebuah lembaran yang dinamakan SIPP / SIKP dan juga STR tentunya.

Mengenai izin praktek perawat telah diatur oleh pemerintah Republik Indonesia yang termuat dalam Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 17 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan menteri kesehatan  Nomor HK.02.02/menkes/148/I/2010Tentang Izin dan penyelenggaraan Praktik Perawat.


Namun tidak sedikit perawat yang belum memiliki SIPP / SIKP, banyak juga dari teman – teman saya sesama perawat yang bertanya bagaimana prosedur dan juga apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat sebuah SIPP / SIKP.

Nah untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana mendapatkan SIPP / SIKP saya akan mencoba menjelaskan bagaimana agar bisa mendapatkan selembar SIPP / SIKP, dan mudah – mudahan dapat membatu teman sejawat.

Syarat membuat SIPP / SIKP bagi perawat

  • Fhotocopy STR yang dilegalisir
  • Fhotocopy Ijazah Ahli madya keperawatan / ijazah pendidikan dengan kompetensi lebih tinggi yang dilegalisir.
  • Surat rekomendasi dari organisasi profesi
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai izin praktek
  • Pas fhoto Berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  • Fhotocopy KTP pemohon
  • Surat pernyataan mempunyai tempat praktik /tempat kerja
  • Surat Kuasa jika berkas diurus bukan oleh pemohon.
Setelah membaca semua syarat – syarat diatas mungkin bagi yang masih  bingung atau timbul pertanyaan. Alur / prosedur  nya kemana ya…? Saya akan mencoba menjelaskan sedikit pengalaman saya bagaimana alur / prosedur  mendapatkan SIPP / SIKP.

                Alur / Prosedur pembuatan SIPP / SIKP

1.      Pergi ke dewan pengurus daerah PPNI di kota anda untuk meminta surat rekomendasi, namun bagi yang belum terdaftar keanggotaan PPNI silahkan daftar dulu bisa langsung di tempat tersebut tapi jangan lupa bawa uang ya buat bayar administrasi keanggotaan PPNI selama teman sejawat mulai memiliki STR. Untuk contoh surat rekomendasi dari PPNI dapat dilihat dibawah.

2.  Setelah surat rekomendasi selesai Mintalah surat keterangan sehat dari dokter yang telah mempunyai surat izin praktek.

3.     Siapkan dan lengkapi semua persyaratan diatas

4.    Pergi ke SDM tempat anda bekerja untuk meminta Surat permohonan SIPP /SIKP, atau bagi yang memilik tempat praktik sendiri dan tidak bekerja di sebuah institusi atau RS bisa membuat surat permohonan sendiri. Untuk contoh surat bisa anda lihat dibawah, atau bagi yang mau mendowload format surat permohonan pembuatan SIPP / SIKP bisa langsung download disini

5.  Setelah persyaratan lengkap anda bisa langsung pergi ke kantor badan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, atau kalau dikota anda tidak ada bisa langsung ke kantor dinas kesehatan untuk membuat SIPP / SIKP, lama pembuatan kalau dikota kami yaitu sekitar 4 hari, jadi kita harus sabar menunggu 4 hari sebelum SIPP / SIKP selesai, selama mennggu SIPP/SIKP selesai kita akan diberikan surat tanda terima berkas izin kerja (kesehatan) dari kantor dinas penanaman modal dan pelayan terpadu satu pintu atau dari dinkes. Contoh surat dapat dilihat dibawah ini.


6.    Setelah menunggu 4 hari ambil SIPP / SIKP dengan menyerahkan Surat tanda terima berkas izin kerja (kesehatan), proses pembuatan SIPP / SIKP selesai. Akhirnya sekarang anda dapat memiliki SIPP / SIKP. Congratulation… He….he…

Terima Kasih telah membaca artikel yang berjudul “Persyaratan, cara dan prosedur pembuatan SIPP/ SIK perawat terbaru”. Semoga dapat membantu dan sedikit memudahkan teman sejawat.

No comments:

Powered by Blogger.