Jenis Layanan Ibu Hamil yang Ditanggung BPJS Kesehatan

June 07, 2018
layanan ibu hamil BPJS

Dengan BPJS Kesehatan, kini masyarakat bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan lebih mudah, murah, dan prosedural. Salah satu fasilitas yang ditawarkan oleh pemerintah melalui program ini secara intens ditujukan untuk ibu hamil. Apa saja jenis layanan ibu hamil yang ditanggung BPJS?
Banyak yang belum mafhum bahwa seluruh proses kehamilan sampai setelah melahirkan bisa ditanggung oleh BPJS. Kita tahu bahwa proses sebelum dan setelah melahirkan bisa menguras dana yang tidak sedikit. Anda perlu mengecek kondisi ibu dan bayi melalui serangkaian USG, pelayanan kebidanan, sampai pada hari persalinan. Layanan ibu hamil yang ditanggung BPJS sedikit banyak membantu meringankan beban dana yang harus dikeluarkan.
Meski demikian, masih ada saja masyarakat yang mengeluhkan prosedur pemeriksaan via BPJS. Perlu diingat bahwa layanan yang diberikan adalah berjenjang, jadi Anda harus mengikuti prosedur sesuai rujukan fasilitas kesehatan (faskes) yang telah didaftarkan. Padahal, jika mengikuti alur dan cara yang benar, layanan ibu hamil yang ditanggung BPJS bisa diperoleh dengan mudah. Bagi Anda yang telah terdaftar sebagai pengguna program ini, ada baiknya memanfaatkan layanan yang disediakan secara cuma-cuma.

Berikut ini adalah beberapa layanan ibu hamil yang ditanggung BPJS:

Layanan Pemeriksaan Kehamilan

Selama masa kehamilan, para calon ibu dituntut untuk selalu menjaga kesehatan demi keselamatan mereka dan calon bayi. Sebelumnya, sebaiknya sang ibu melakukan pendaftaran keanggotaan BPJS jauh-jauh hari sebelum masa kehamilan untuk memperoleh pelayanan prima. Layanan ibu hamil yang ditanggung BPJS dimulai di faskes tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, atau rumah sakit yang bekerja sama dengan pemerintah.
Di faskes ini, sang ibu akan mendapatkan atensi berupa pemeriksaan kehamilan atau yang disebut antenatal care (ANC) untuk menjaga kesehatan dan keselamatannya. Selain perkembangan fisik, pemeriksaan ini juga befungsi untuk memonitor kondisi psikis sang ibu dalam menghadapi persalinan, proses selama nifas, persiapan mental untuk menyusui sampai pada mengembalikan kesehatan reproduksi.
Nah, jika di faskes tingkat pertama alat pemeriksaannya tidak memadai, Anda bisa meminta rujukan untuk melakukan kontrol ke faskes tingkat kedua. Pemberian rujukan ini juga berlaku ketika ditemukan komplikasi pada kehamilan yang memerlukan penanganan medis lebih menyeluruh. Ketentuan layanan ibu hamil yang ditanggung BPJS adalah sebanyak 4 kali, sebagai berikut:
  • Usia kehamilan 1-12 minggu: 1 kali
  • Usia kehamilan 13-28 minggu: 1 kali
  • Usia kehamilan 29-40 minggu: 2 kali
Saat melakukan kontrol, Anda harus membawa kartu BPJS, KTP, serta buku kesehatan ibu dan anak yang diberikan oleh bidan/dokter.

Layanan USG


Ultrasound Sonography (USG) adalah metode yang sering digunakan ibu hamil untuk mengecek jenis kelamin calon bayi. Tidak hanya itu, dokter juga sering menggunakannya untuk memeriksa kondisi bayi di dalam perut secara detail. Sayangnya, Anda tidak bisa melakukan USG secara gratis tanpa rujukan dokter.
Layanan ibu hamil yang ditanggung BPJS khususnya USG, haruslah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Misalnya, jika dokter merasa ada masalah dengan kandungan sang ibu dan dianggap membahayakan kehamilan, maka prosedur USG bisa dilakukan tanpa biaya. Dengan kata lain, Anda tidak bisa serta-merta melakukan USG yang ditanggung BPJS atas keinginan sendiri.
Untuk melakukan USG di rumah sakit, ibu hamil harus membawa rujukan dari faskes tingkat 1, kartu keanggotaan BPJS, KTP, dan buku kontrol riwayat kehamilan.

Layanan Persalinan

Prosedur persalinan bisa dilakukan secara normal atau bedah sesar. Keduanya merupakan layanan ibu hamil yang ditanggung BPJS sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Persalinan Normal
Untuk persalinan normal, Anda bisa melakukannya di faskes tingkat pertama, puskesmas, klinik, bahkan dokter keluarga yang bermitra dengan BPJS. Jika kondisi ibu dan bayi dinyatakan sehat dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya, prosedur ini bisa dilakukan dengan segera.
Namun, jika dokter menemukan risiko pada persalinan, seperti ketuban pecah dini, pendarahan, atau kondisi serius lainnya, ibu hamil bisa langsung menuju faskes tingkat lanjutan yang memiliki fasilitas medis lebih lengkap. Hal ini bisa dilakukan tanpa rujukan apabila kondisinya dinilai darurat. Jika kondisi ibu hamil terdeteksi pada periode pemeriksaan, dokter bisa langsung memberi rujukan ke faskes tingkat lanjutan pada saat persalinan. Inilah pentingnya melakukan kontrol kandungan secara rutin.
Bedah Sesar
Layanan ibu hamil yang ditanggung BPJS melalui bedah sesar bisa diperoleh jika kondisi pasien termasuk dalam syarat yang ditentukan. Hal tersebut meliputi rujukan dokter yang menangani pemeriksaan atau persalinan karena kondisi yang bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan ibu dan anak. Tanpa rujukan tersebut, prosedur bedah sesar tidak akan ditanggung BPJS.

Layanan Setelah Melahirkan

Tidak berhenti sampai proses melahirkan saja, layanan ibu hamil yang ditanggung BPJS juga meliputi tindakan setelah melahirkan. Banyak wanita yang menghentikan pemanfaatan kartu ini setelah selesai melahirkan.
Padahal, BPJS juga memberikan layanan pemulihan fisik bagi wanita setelah melahirkan, terutama di periode awal. Pemeriksaan postnatal care (PNC) bisa dilakukan dengan mengunjungi dokter sebanyak 3 kali, dengan rincian:
  • Periode 0-7 hari setelah melahirkan
  • Periode 8-28 hari setelah melahirkan
  • Periode 29-42 hari setelah melahirkan
Memang belum banyak masyarakat yang mengetahui secara rinci apa saja layanan ibu hamil yang ditanggung BPJS, terutama bagi pengguna baru. Tidak banyak pula yang tahu bahwa program ini juga menanggung pelayanan KB. Saat periode kehamilan sampai setelah melahirkan, Anda bisa memanfaatkan seluruh layanan yang ditawarkan sesuai dengan premi yang dibayar. Ada baiknya, para calon ibu mencari informasi secara detail untuk mendapatkan pelayanan kehamilan yang maksimal. Semoga bermanfaat.

No comments:

Powered by Blogger.