Masa Berlaku Habis? Begini Cara Perpanjang SIM
Masa berlaku SIM adalah 5 tahun yang disesuaikan dengan tanggal lahir. Tetapi jangan tunggu sampai hari-H, Anda bisa memperpanjang SIM ketika memasuki tahun terakhir masa berlaku.
"Sesuai dengan pasal 11 ayat (1) Perkap No 9 Tahun 2012 masa berlaku SIM 5 (lima) Tahun dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," kata Kasi Satpas SIM Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat berbincang dengan detikcom beberapa waktu lalu.
"Untuk penerbitan Perpanjangan SIM (wilayah DKI Jakarta) dapat dilakukan di Satpas di 5 Wilayah DKI Jakarta, pelayanan SIM Keliling dan Gerai SIM," ujar Fahri.
Standar waktu perpanjangan SIM untuk semua jenisnya adalah 30 menit. Begini prosedur penerbitan perpanjangan SIM:
1. Peserta membawa bukti registrasi online dari website www.sim.korlantas.polri.go.id (apabila menggunakan aplikasi Registrasi Online)
2. Calon peserta perpanjangan SIM membawa syarat administrasi
3. Calon peserta perpanjangan SIM membawa hasil tes kesehatan
4. Calon peserta perpanjangan SIM membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) SIM
5. Calon peserta perpanjangan SIM mengisi Formulir Pendaftaran
6. Calon peserta perpanjangan SIM mendaftar di Pokja Pendaftaran
7. Peserta perpanjangan SIM melakukan Identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi:
- Foto
- Sidik Jari dan
- Tanda tangan
8. Peserta perpanjangan SIM menerima SIM yang diserahkan Petugas
Berapa biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM? Ini daftarnya:
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B I: Rp 80.000
3. SIM B II: Rp 80.000
4. SIM C: 75.000
5. SIM C I: Rp 75.000
6. SIM C II: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000
8. SIM D I: 30.000
9. SIM Internasional: Rp 225.000
No comments: