Data Registrasi Kartu Prabayar Digunakan Operator Untuk Hal Ini,
Tinggal dua hari lagi hingga batas akhir Registrasi Kartu Prabayar. Sampai kini tercatat ada sekitar 260 juta pelanggan yang telah berhasil melakukan registrasi. Perlu diingat, registrasi bukan hanya demi kepentingan para pemakai, namun juga bagi para operator dan gerai.
Kedua pihak ini harus bisa melaksanakan tertib
registrasi SIM setelah hari terakhir tersebut. Bagi operator sendiri, proses ini dikatakan bisa menjadi awal dari mengenal para konsumen yang lebih baik lagu untuk kedepannya.
“Proses registrasi ini harusnya menjadi awal sistem registrasi pelanggan yang berkelanjutan, yang akan memberikan manfaat bagi banyak pihak, termasuk operator. Karena, akan semakin mengenali konsumen dengan lebih baik termasuk,” Ungkap Kristiono selaku Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia pada hari Sabtu 24 Februari 2018 lalu.
Lebih lanjut Kristiono mengatakan tak hanya cukup tahu mengenai jumlah pelanggan saja, melainkan operator juga harus bisa mengenal lebih detail soal profi dan si penggunanya. Dengan begitu, perusahaan operator pun bisa mengetahi dan paham terkait strategi apa yang akan dilakukannya.
“Semakin tahu bagaimana strategi pemasaran yang harus dilakukan. Dengan dasar tersebut, tentu saja operator harus mendisiplinkan seluruh jalur distribusinya dengan prosedur operasional standar yang ketat,” Ungkapnya lagi.
Tak hanya itu saja, Kristiono pun mengingatkan kalau belum melakukan Registrasi Kartu Prabayar akan dikenakan sanksi dari pemerintah. Yakni berupa pemblokiran yang dilakukan secara berkala.
Di tahap awal atau pertama, jika pada tanggal 28 Februari belum juga meregistrasi kartunya, maka pemerintah masih akan memberikan masa tenggang selama 30 hari. Selama masa tenggang, jika belum juga melakukan pendaftaran, Kemkominfo memblokir layanan panggilan keluar dan SMS.
Namun jika 15 hari setelahnya pelanggan belum juga registrasi, maka panggilan masuk dan SMS akan diblokir. Dan nantinya hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari.
Seperti yang diketahui, registrasi iniberdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informartika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Pelanggan bisa melakukan Registrasi Kartu Prabayar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pribadi dan Kartu Keluarga (KK).
No comments: