Badan POM Menyetujui Izin Edar Vaksin Dengue di Indonesia
Kasus
demam berdarah (DBD) yang disebabkan oleh virus dengue dilaporkan
pertama kali pada tahun 1968 di Jakarta dan Surabaya dengan total kasus
sebanyak 58 kasus. Penyakit ini terus berkembang di Indonesia.
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, pada tahun 2015 tercatat
jumlah total kasus DBD sebanyak 129.650 kasus dengan angka kesakitan:
50,75 per 100.000 penduduk; dan angka kematian 0,83%. Mengingat
tingginya angka kematian dan kesakitan di Indonesia akibat penyakit
demam berdarah yang disebabkan virus dengue dan belum adanya vaksin atau
obat untuk mencegah atau mengobati penyakit ini yang telah beredar di
Indonesia, maka sesuai ketentuan yang berlaku Badan POM memberikan
prioritas dalam proses evaluasi registrasi Dengvaxia.
Badan Pengawas Obat dan Makanan pada
tanggal 31 Agustus 2016 telah menyetujui izin edar vaksin dengue,
Dengvaxia® yang didaftarkan oleh Sanofi Aventis (produsen Sanofi
Pasteur, Perancis). Indonesia merupakan negara ke enam di dunia dan
kedua di Asia yang menyetujui izin edar vaksin Dengvaxia setelah Mexico,
Phillippines, Brazil, El Salvador, dan Costarica.
Badan POM menyetujui izin edar Dengvaxia
dengan indikasi untuk pencegahan penyakit dengue yang disebabkan oleh
virus dengue serotipe 1, 2, 3, dan 4 pada usia 9 sampai 16 tahun yang
tinggal di daerah endemis. Vaksin ini diberikan 3 dosis dengan jadwal
pemberian 0, 6, dan 12 bulan. Persetujuan izin edar vaksin ini oleh
Badan POM berdasarkan pada hasil evaluasi terhadap data mutu, khasiat
dan keamanan. Berdasarkan data dari studi-studi klinik yang juga
dilakukan di Indonesia, efikasi vaksin Dengvaxia secara keseluruhan
adalah 65,6% pada usia 9 - 16 tahun dan lebih tinggi pada subjek dengan
seropositif (81,9%). Di samping itu, vaksin ini juga dapat mencegah
kasus dengue parah sebesar 93,2% dan kasus hospitalisasi akibat dengue
sebesar 80,8%. Penggunaan Dengvaxia pada anak di bawah 9 tahun tidak
disetujui karena efikasi vaksin yang rendah dan profil keamanannya tidak
cukup baik pada kelompok umur ini. Sedangkan untuk kelompok umur di
atas 16 tahun, tidak ada data efikasi vaksin sehingga kemanfaatannya
pada kelompok usia di atas 16 tahun belum dapat dipastikan. Dalam
pembuatan keputusan terhadap registrasi Dengvaxia, hasil evaluasi
Dengvaxia dibahas dalam rapat Komite Nasional (KOMNAS) Penilai Obat yang
melibatkan ahli farmakologi dari akademisi, asosiasi klinisi terkait
serta institusi pemerintah lain. Informasi produk secara lengkap,
termasuk indikasi, posologi dan hal-hal lain perlu diperhatikan dalam
penggunaan obat ini dapat diakses melalui link www.pionas.pom.go.id
No comments: