cara pendaftaran BPJS kesehatan online dan offline
sudahkah anda menjadi anggota BPJS kesehatan..? jika belum segeralah daftar guna mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan dari jaminan kesehatan BPJS. sejak diluncurkannya BPJS kesehatan pada januari 2014. memang antusiasme masyarakat sangatlah tinggi untuk mendapatkan jaminan kesehatan. ini dapat dilihat dari banyaknya antrian penduduk yang sedang mendaftar dikantor BPJS kesehatan setempat.
namun belum seluruhnya masyarakat Indonesia menjadi anggota BPJS kesehatan. nah apabila anda yang sedang baca artikel ini belum juga terdaftar menjadi anggota BPJS kesehatan segeralah mendaftar guna mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS kesehatan. cara mendaftar pun sangatlah mudah, bisa mendaftar online atau jaringan internet dan bisa juga mendaftar offline atau dengan mendatangi langsung kantor BPJS kesehatan terdekat.
ada beberapa pertanyaan yang sering muncul tentang cara mendaftar BPJS kesehatan yang sering kali ditanyakan.
- apakah bisa mendaftar BPJS dikota yang tidak sesuai dengan alamat kita di KTP?
- jawabannya bisa, karena BPJS kesehatan adalah program dari JKN (jaminan kesehatan nasional), jadi selama kita memiliki KTP indonesia dan berdomisili di Indonesia pendaftaran BPJS kesehatan dapat dilakukan dikantor BPJS kesehatan manapun
Pendaftaran BPJS kesehatan online atau melalui jaringan internet
untuk melakukan pendaftaran BPJS kesehatan online atau melalui jaringan internet haruslah melengkapi syarat - syarat nya.
syarat - syarat pendaftaran BPJS Kesehatan online atau melalui jaringan internet sebagai berikut :
- KK (kartu keluarga)
- KTP yang masih berlaku
- Kartu NPWP
- Alamat E-mail dan no HP
- No rekening yang digunakan untuk membayar iuran BPJS kesehatan nantinya
setelah melengkapi persyaratan lanjut ke tahap pendaftaran.
Cara mendaftar BPJS kesehatan online atau melalui jaringan internet sebagai berikut
- masuk ke laman http://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-online nantinya akan muncul halaman seperti pada gambar dibawah,silahkan dibaca dan dipahami syarat dan ketentuan mendaftar BPJS online yang ada pada halaman itu.
- Centang pada "Saya menerima dan menyetujui Syarat dan Ketentuan layanan pendaftaran BPJS Kesehatan".Kotak persetujuan syarat dan ketentuan daftar BPJS Kesehatan Online ini wajib dicentang. Jika tidak, Anda tidak bisa melanjutkan proses daftar BPJS Kesehatan secara online.
- klik bacaan pendaftaran, setelah itu anda akan masuk kelaman pendaftaran BPJS kesehatan. seperti pada gambar berikut :
- Silakan pilih jenis kepesertaan dan centang terlebih dahulu kotak “Dengan ini saya menyatakan untuk mendaftarkan diri beserta Anggota Keluarga” agar bisa mengisi nomor kartu keluarga dan kode captcha.
- Isi nomor kartu keluarga dengan benar sesuai dengan nomor yang tertera dalam kartu keluarga karena akan dilacak oleh sistem. Jika salah mengisi nomor KK, proses daftar BPJS Kesehatan online tidak bisa dilanjutkan
- Isi nomor kartu keluarga dengan benar sesuai dengan nomor yang tertera dalam kartu keluarga karena akan dilacak oleh sistem. Jika salah mengisi nomor KK, proses daftar BPJS Kesehatan online tidak bisa dilanjutkan
- Klik Inquery Kartu Keluarga
- Klik Proses Selanjutnya
- kemudian isilah formulir pendaftaran sesuai petunjuk
- setelah selesai diisi lanjut daftar.
- setelah itu nantinya anda akan mendapatkan virtual account yang digunakan untuk pembayaran iuran.
- setelah anda melakukan pembayaran anda dapat langsung mencetak e-ID atau pergi langsung ke kantor BPJS terdekat guna mendapatkan katru JKN. sebagai bukti bahwa anda telah resmi terdaftar menjadi anggota BPJS kesehatan.
sampai disini pendaftaran BPJS kesehatan online selesai dan anda telah resmi menjadi anggota BPJS kesehatan. namun kartu BPJS kesehatan baru bisa digunakan biasanya antara 15 - 30 hari setelah kartu terbit.
pendaftaran BPJS kesehatan offline atau datang langsung ke kantor BPJS kesehatan terdekat
adapun syarat - syarat pendaftaran BPJS kesehatan offline sebagai berikut
- fhotokopi KK (kartu keluarga)
- Fhotokopi KTP atau pasport yang masih berlaku 2 lembar
- buku tabungan yang akan digunakan untuk membayar iuran BPJS kesehatan nantinya
- fas fhoto 3x4 masing - masing 1 lembar untuk setiap anggota keluarga.
Cara mendaftar BPJS kesehatan offline atau datang langsung ke kantor BPJS kesehatan
- silahkan datang kekantor BPJS kesehatan terdekat yang ada di kota anda dengan membawa persyaratan diatas.
- nanti anda akan diberikan formulir daftar isian peserta (DIP) isilah dan lampirkan persyaratan tadi.
- daftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di dalam KK
- setelah itu anda dan seluruh anggota KK yang didaftarkan akan mendapatkan nomor virtual account yang digunakan untuk membayar iuran BPJS kesehatan.
- silahkan bayar iuran BPJS kesehatan melalui bank yang telah ditentukan BPJS kesehatan
- setelah anda membayar iuran BPJS kesehatan, serahkan bukti iuran kepada petugas BPJS di kantor BPJS guna mendapatkan Kartu BPJS Kesehatan.
- proses pendaftaran selesai. biasanya kartu BPJS baru bisa digunakan 15 - 30 hari setelah kartu terbit.
sedangkan untuk biaya pembayaran iuran BPJS kesehatan itu ada tiga tingkatan. tergantung dari kelas berapa yang anda pilih.
Tarif iuran BPJS kesehatan
- kelas III iuran sebesar Rp.25.500
- kelas II iuran sebesar Rp.51.000
- kelas I iuran sebesar Rp.80.000
note : beda kelas hanya membedakan ruang yang akan kita dapatkan waktu dirawat apabila sakit nanti namun untuk obat dan pelayanan kesehatan. kelas I sampai kelas III itu sama. yang membedakan hanyalah kelas kamar.
Sekian artikel tentang "Syarat dan cara pendaftaran BPJS kesehatan online dan Offline" terima kasih, semoga bermanfaat


No comments: