Syarat-Syarat Yang Harus di Penuhi Untuk Membuat NPWP

June 07, 2018
syarat mengurus npwp
  0 Comments
Skeptis dengan pengelolaan pajak di Indonesia? Iya, hal ini memang menghalangi banyak orang untuk mendaftarkan dirinya menjadi pembayar pajak di negaranya sendiri. Padahal, terlepas dari itu, memilikiNomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP pribadi sebenarnya memiliki banyak fungsi.
Tidak ada salahnya juga kita berusaha menjadi warga negara yang baik dan taat pajak. Siapa tahu, nanti akan terus bermunculan warga negara seperti kita lalu berujung pada pengelolaan pajak yang bisa dirasakan oleh semua rakyat.
Nah, untuk merealisasikan ini, kamu perlu mengetahui apa saja yang dibutuhkan pada saat membuat NPWP. Sebelum mendaftar, sebaiknya siapkan dulu semua persyaratannya agar pembuatan NPWP bisa lebih cepat dan mudah.

Syarat membuat NPWP

Syarat pembuatan npwp
Syarat pembuatan npwp
Jika semua syarat membuat NPWP terpenuhi, proses pembuatan hanya memakan waktu 1 hari. Namun jika tidak, tentunya pembuatan bisa tertunda. Syarat untuk membuat NPWP ini berbeda untuk 3 jenis NPWP, yaitu NPWP karyawan, NPWP wiraswasta, dan NPWP yang telah menikah.

Syarat bagi karyawan atau pekerja kantor

Ini adalah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak bagi orang pribadi yang tidak memiliki usaha dan bekerja sebagai karyawan. NPWP ini berlaku bagi warga negara Indonesia dan asing yang bekerja di Indonesia.


Yang perlu dibawa pada saat mendaftar untuk NPWP karyawan adalah:
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP bagi warga negara Indonesia
  2. Bagi warga negara asing, membawa fotokopi paspor dan kartu izin tinggal seperti KITAP atau KITAS
  3. Fotokopi Surat Keterangan Kerja dari perusahaan. Bagi pegawai negeri, bisa membawa SK atau Surat Keputusan.
  4. Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak

Syarat bagi wiraswasta atau pengusaha

Yang termasuk pada golongan wiraswasta adalah mereka yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas. Kamu yang berprofesi sebagai pekerja dengan keahlian tertentu masuk ke dalam kategori ini.
Ingat, untuk membuat NPWP wiraswasta, kamu harus datang mendaftar sendiri dan tidak bisa diwakilkan. Syarat untuk membuat NPWP wiraswasta adalah:
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  2. Fotokopi surat keterangan usaha atau disebut juga dengan SKU dari kelurahan atau departemen yang berkaitan dengan bidang usaha kamu
  3. Mengisi formulir pernyataan usaha yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000
  4. Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak

Syarat bagi wanita yang sudah menikah

Pada umumnya, pajak karyawan dan pengusaha pria sudah termasuk pendaftaran administrasi pajak untuk semua orang di keluarga yang menjadi tanggungannya. Jadi, keberadaan wanita dan anak-anaknya ada di dalam tanggung jawab pajak pria.
Seandainya ada kasus bahwa sang istri lebih dominan dalam hal penghasilan, NPWP tetap dibebankan atas nama suami dalam cara pandang pajak. Segala keperluan istri yang membutuhkan NPWP bisa memanfaatkan NPWP suami.
Namun, adakalanya istri memiliki usaha sendiri atau bekerja sehingga menginginkan penghitungan pajak yang terpisah. Untuk keperluan itu, bisa dibuatkan NPWP wanita kawin. Syarat yang diperlukan untuk membuat NPWP wanita kawin adalah:
  • Fotokopi NPWP suami
  • Fotokopi KTP sendiri
  • Fotokopi Kartu Keluarga atau KK
  • Fotokopi Surat Keterangan Kerja dari perusahaan. Bagi pegawai negeri, bisa membawa SK atau Surat Keputusan.
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Surat ini menyatakan bahwa kedua belah pihak menghendaki pemisahan pelaksanaan hak dan kewajiban antara suami dan istri.
  • Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak
Bagaimana dengan warga negara yang belum bekerja? Sebenarnya, mereka yang belum bekerja tidak diwajibkan untuk memiliki kartu NPWP. Ini dikarenakan kantor pajak memiliki batasan minimum pendapatan yang bisa dikenakan pajak oleh pemerintah.
Hal ini dikenal dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. PTKP terakhir ditetapkan pada angka Rp4.500.000 per bulan atau sekitar Rp54.000.000 per tahun. Jadi, bagi kamu yang memiliki pendapatan di bawah angka tersebut, tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP.

Langkah membuat NPWP secara online dan offline langsung ke Kantor Pelayanan Pajak

kantor pelayanan pajak - syarat buat npwp
kantor pelayanan pajak
Setelah mengetahui apa saja syarat yang diperlukan untuk membuat NPWP. Selanjutnya kamu perlu mengetahui mudahnya membuat NPWP. Selain itu, kenali juga beberapa istilah yang ada dalam pendaftaran NPWP.
Untuk membuat NPWP ini sebenarnya cukup mudah karena sudah bisa dilakukan secara online. Namun, sementara ini pendaftaran online hanya berlaku bagi pendaftaran NPWP pribadi. Kalau kamu mau mendaftarkan NPWP usaha, akan lebih baik jika langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak atau KPP setempat.
Langkah-langkah untuk membuat NPWP secara online bisa kamu ikuti di situs https://ereg.pajak.go.id. Siapkan persyaratan berupa berkas soft copy KTP serta alamat e-mail yang masih berlaku. Di situs tersebut, kamu akan diminta untuk memasukkan semua data yang berkaitan dengan data pribadi, detail penghasilan, dan jumlah tanggungan.
Sementara itu, mendaftar NPWP langsung ke KPP sebenarnya lebih mudah. Ini karena kamu tidak perlu repot memasukkan data sendiri, petugas pendaftaran di KPP akan melakukannya untuk kamu. Beberapa istilah dan tips yang penting kamu kenali dalam membuat NPWP adalah:
  1. Pekerja bebas adalah pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak terikat dengan satu lembaga. Contoh pekerja semacam ini adalah dokter dan notaris.
  2. Pekerja lepas adalah pekerja yang tidak terikat dengan suatu perusahaan atau sering kita kenal dengan sebutan freelance.
  3. Pastikan alamat e-mail yang kamu gunakan masih aktif dan bisa kamu akses. Ini karena kamu akan melakukan beberapa kali verifikasi data pada saat pendaftaran secara online.
  4. Dalam pembuatan NPWP secara online, ada dua kolom alamat yang perlu kamu isi – alamat Tempat Tinggal dan Domisili. Isilah kolom Tempat Tinggal dengan alamat tempat kamu tinggal sekarang, sedangkan untuk kolom Domisili diisi dengan alamat sesuai dengan yang tercantum di KTP. Tentunya, ini berlaku bagi kamu yang memiliki alamat yang tempat tinggal yang berbeda dengan domisili sekarang.
Begitulah sekilas mengenai cara dan syarat membuat NPWP. Pelayanan yang diberikan oleh Direktorat Jendral Pajak sekarang sudah jauh lebih baik dibandingkan beberapa tahun yang lalu. Selain lebih memanfaatkan teknologi, DJP memastikan para Wajib Pajak juga mendapatkan hak yang sesuai dengan pajak yang sudah dibayarkan.
Jadi, sekaranglah saatnya untuk mulai menjadi warga negara yang baik. Daftarkan dirimu, taati pajak, dan dapatkan hakmu sesuai dengan hak seorang warga negara.

No comments:

Powered by Blogger.