Badan POM Menyetujui Sildenafil Tablet Salut Selaput untuk Hipertensi Paru
Badan Pengawas Obat dan Makanan telah menyetujui izin edar indikasi baru sebagai obat hipertensi paru (pulmonary arterial hypertension atau
PAH) Sildenafil tablet salut selaput untuk pengobatan tekanan darah
tinggi pada pembuluh darah di dalam paru yang diklasifikasikan sebagai WHO functional class II (PAH sedikit membatasi aktivitas fisik penderita) dan WHO functional class III
(PAH membatasi aktivitas fisik penderita), yang terlihat melalui
peningkatan kemampuan aktivitas fisik penderita dalam berolah raga.
Sildenafil merupakan inhibitor
fosfodiesterase tipe 5 (PDE5) yang dapat menurunkan tekanan darah.
Sebelumnya, Sildenafil tablet salut selaput 50 mg dan 100 mg sudah
disetujui di Indonesia untuk pengobatan disfungsi ereksi. Pada
hipertensi paru, sildenafil bekerja dengan cara memperlebar pembuluh
darah di dalam paru.
Persetujuan izin edar Sildenafil tablet
salut selaput 20 mg oleh Badan POM berdasarkan pada hasil evaluasi
terhadap data khasiat-keamanan dan data mutu. Khasiat dan keamanan
Sildenafil pada pasien PAH dewasa (sesuai dengan indikasi yang diajukan)
dievaluasi berdasarkan data uji klinik pada pasien yang menderita PAH
primer dan PAH yang berhubungan dengan penyakit jaringan penyambung (connective tissue disease
atau CTD). Efikasi obat diukur dengan melihat kemampuan berjalan
melalui pengukuran jarak yang dapat ditempuh pasien setelah berjalan
selama 6 menit (6-minute walk test distance atau 6MWD) setelah
mengonsumsi sildenafil selama 12 minggu. Hasil studi klinik menunjukkan
bahwa pemberian sildenafil tablet salut selaput 20 mg pada pasien PAH
dewasa meningkatkan 6MWD, dibandingkan dengan pasien pada kelompok
plasebo.
Produk Sildenafil tablet salut selaput
20 mg yang telah disetujui Badan POM adalah Revatio yang didaftarkan
oleh PT. Pfizer Indonesia dan disetujui pada tanggal 24 Oktober 2016.
Informasi produk secara lengkap, termasuk indikasi, posologi dan hal-hal
lain perlu diperhatikan dalam penggunaan obat ini dapat diakses melalui
link www.pionas.pom.go.id.
No comments: